Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969

PERATURANPEDIA.COM – Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 1969 (Lembaran negara tahun 1969 Nomor 16; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara Menjadi Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 1969 (Lembaran-Negara tahun 1969 No.16, Tambahan Lembaran-Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara yang dikeluarkan atas pasal 22 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945, perlu ditetapkan menjadi Undang-undang;
  2. bahwa dalam kenyataannya terdapat usaha Negara dalam bentuk Perusahaan Negara berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Prp tahun 1960 yang dirasakan tidak efisien, sehingga dipandang perlu untuk segera menerbitkannya kembali;
  3. bahwa Perusahaan-perusahaan Negara sebagai unit ekonomi yang tidak terpisah dari sistem ekonomi Indonesia perlu segera disesuaikan pengaturan dan pembinaannya menurut isi dan jiwa Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor XXIII/MPRS/1966;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
9 Tahun 1969

Tahun
1969

Tentang
UU Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 1969 (Lembaran negara tahun 1969 Nomor 16; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara Menjadi Undang-Undang

Ditetapkan Tanggal
01 Agustus 1969

Diundangkan Tanggal
01 Agustus 1969

Berlaku Tanggal
01 Agustus 1969

Sumber
LN. 1969, LL SETNEG : 4 HLM

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara

Download Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 melalui link di bawah ini:

Download PDF (44.98 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.