Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Perikanan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985 ini ditetapkan dengan pertimbangan bahwa:
- bahwa perairan yang merupakan bagian terbesar wilayah Negara Republik Indonesia dan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia mengandung sumber daya ikan yang sangat potensial dan penting arti, peranan, dan manfaatnya sebagai modal dasar pembangunan untuk mengupayakan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
- bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional dengan Wawasan Nusantara pengelolaan sumber daya ikan perlu dilakukan sebaik-baiknya berdasarkan keadilan dan pemerataan dalam pemanfaatannya dengan mengutamakan perluasan kesempatan kerja dan peningkatan taraf hidup bagi nelayan dan petani ikan kecil serta terbinanya kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya yang akan meningkatkan ketahanan nasional
- bahwa peraturan perUndang-Undangan di bidang perikanan yang berlaku sampai sekarang kurang luas jangkauannya dan kurang mampu menampung perkembangan keadaan serta kebutuhan pembangunan pada umumnya dan pembangunan hukum nasional pada khususnya, sehingga dipandang perlu untuk menetapkan ketentuan-ketentuan baru dalam bentuk Undang-Undang
DETAIL PERATURAN
Tentang
UU Tentang Perikanan
Ditetapkan Tanggal
19 Juni 1985
Diundangkan Tanggal
19 Juni 1985
Berlaku Tanggal
19 Juni 1985
Sumber
LN.1985/NO.46, TLN.1985/NO.3299, JDIH PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
Download Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.