Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 Tentang Keimigrasian
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa pengaturan keimigrasian yang meliputi lalu lintas orang masuk atau ke luar wilayah Indonesia merupakan hak dan wewenang Negara Republik Indonesia serta merupakan salah satu perwujudan dari kedaulatannya sebagai negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
- bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional yang berwawasan Nusantara dan dengan semakin meningkatnya lalu lintas orang serta hubungan antar bangsa dan negara diperlukan penyempurnaan pengaturan keimigrasian yang dewasa ini diatur dalam berbagai bentuk peraturan perUndang-Undangan yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu mengatur ketentuan tentang keimigrasian dalam suatu Undang-Undang;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Jenis
Nomor
9 Tahun 1992
Tahun
1992
Tentang
UU Tentang Keimigrasian
Ditetapkan Tanggal
31 Maret 1992
Diundangkan Tanggal
31 Maret 1992
Berlaku Tanggal
31 Maret 1992
Sumber
JDIH PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Diubah dengan :
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian menjadi Undang-Undang
Download Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.