Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarbaru

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan dan Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar pada umumnya serta Kota Administratif Banjarbaru pada khususnya, dan adanya tuntutan aspirasi masyarakat dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan dimaksud pada masa mendatang;
  2. bahwa Kota Administratif Banjarbaru dalam perkembangannya telah menunjukkan kemajuan di berbagai bidang, sesuai dengan peranan dan fungsinya, sehingga perlu diikuti dengan peningkatan dan pengembangan sarana dan prasarana pengelolaan wilayah tersebut;
  3. bahwa perkembangan dan kemajuan tersebut bukan saja memberikan dampak berupa kebutuhan peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, tetapi juga memberikan gambaran mengenai dukungan kemampuan dan potensi wilayahnya untuk menyelenggarakan otonomi daerah;
  4. bahwa untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, dipandang perlu Kota Administratif Banjarbaru dibentuk menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II;
  5. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, maka pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarbaru harus ditetapkan dengan Undang-undang;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
9 Tahun 1999

Tahun
1999

Tentang
UU Tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarbaru

Ditetapkan Tanggal
20 April 1999

Diundangkan Tanggal
20 April 1999

Berlaku Tanggal

Sumber
LN.1999/NO.43, TLN.1999/NO.3822, JDIH PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.