Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2001

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2001

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Kota Cimahi

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2001 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan perkembangan dan kemajuan Provinsi Jawa Barat pada umumnya dan Kabupaten Bandung pada khususnya serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dengan mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri, perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa yang akan datang;
  2. bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan kemajuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya di Kota Administratif Cimahi Kabupaten Bandung, meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah di Kabupaten Bandung, perlu membentuk Kota Cimahi sebagai daerah otonom;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu membentuk undang-undang tentang pembentukan Kota Cimahi untuk mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1975 tentang Pembentukan Kota Administratif Cimahi;

PENGERTIAN

Dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2001 ini yang dimaksud dengan:

Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang- undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

Provinsi Jawa Barat adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat.

Kabupaten Bandung adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Jawa Barat.

Kota Administratif Cimahi adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
9 Tahun 2001

Tahun
2001

Tentang
UU Tentang Pembentukan Kota Cimahi

Ditetapkan Tanggal
21 Juni 2001

Diundangkan Tanggal
21 Juni 2001

Berlaku Tanggal
21 Juni 2001

Sumber
LN. 2001/ No. 89, TLN NO. 4116, LL SETNEG : 6 HLM

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1975 tentang Pembentukan Kota Administratip Cimahi
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1975 tentang Pembentukan Kota Administratip Banjar Baru

Download Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2001 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.