Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa pembahasan rancangan Undang-Undang APBN dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah;
- bahwa sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005, telah terjadi berbagai perkembangan dan perubahan mendasar yang berdampak sangat signifikan pada berbagai indikator ekonomi yang berpengaruh pada Pokok-pokok Kebijakan Fiskal dan Pelaksanaan APBN 2005 sehingga diperlukan adanya perubahan perkiraan atas APBN 2005;
- bahwa dalam rangka melaksanakan kegiatan yang bersifat force majeur diperlukan pengaturan mengenai peluncuran sisa anggaran ke dalam tahun anggaran berikutnya;
- bahwa sehubungan dengan adanya transisi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 yang mengakibatkan keterlambatan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan yang seharusnya dapat diselesaikan pada tahun anggaran 2005, juga diperlukan adanya pengaturan mengenai peluncuran sisa anggaran tahun 2005 ke tahun anggaran 2006, yang secara khusus hanya berlaku untuk anggaran tahun 2005;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b , c , d dan e, perlu menetapkan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005;
- bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara harus dilaksanakan secara tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, serta azas manfaat;
DETAIL PERATURAN
Tentang
UU Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005
Ditetapkan Tanggal
25 Oktober 2005
Diundangkan Tanggal
25 Oktober 2005
Berlaku Tanggal
01 Januari 2005
Sumber
LN.2005/NO.110, TLN NO.4549, LL SETNEG : 12 HLM
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005
Download Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2005 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.