Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Sistem Resi Gudang

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa agar penyelenggaraan Sistem Resi Gudang dapat berjalan dengan lancar, tertib, dan teratur serta memberikan kepastian hukum bagi pihak yang melakukan kegiatan dalam Sistem Resi Gudang, maka diperlukan landasan hukum yang kuat;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Sistem Resi Gudang;
  3. bahwa untuk mendukung terwujudnya kelancaran produksi dan distribusi barang, diperlukan adanya Sistem Resi Gudang sebagai salah satu instrumen pembiayaan;
  4. bahwa pembangunan bidang ekonomi khususnya kelancaran produksi dan distribusi barang dalam sistem perdagangan diarahkan pada upaya memajukan kesejahteraan umum yang berkeadilan sosial berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
9 Tahun 2006

Tahun
2006

Tentang
UU Tentang Sistem Resi Gudang

Ditetapkan Tanggal
14 Juli 2006

Diundangkan Tanggal
14 Juli 2006

Berlaku Tanggal
14 Juli 2006

Sumber
LN.2006/NO.59, TLN NO.4630, LL SETNEG : 18 HLM

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Sistem Resi Gudang

Download Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.