Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2012

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2012

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Pengesahan Optional Protocol to The Convention on The Rights of The Child on The Involvement of Children in Armed Conflict (Protokol Opsional Konvensi Hak-Hak Anak Mengenai Keterlibatan Anak dalam Konflik Bersenjata)

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa anak mempunyai hak untuk tumbuh dan berkembang secara sehat dan wajar baik jasmani dan rohani maupun sosial dan intelektualnya, termasuk dalam keadaan konflik bersenjata;
  2. bahwa keterlibatan anak dalam konflik bersenjata baik perekrutan maupun sasaran konflik bersenjata merupakan pelanggaran terhadap hak-hak anak dan dapat menimbulkan dampak yang serius dan jangka panjang bagi tumbuh dan kembang anak;
  3. bahwa selaras dengan keinginan bangsa Indonesia untuk memberikan perlindungan terhadap anak khususnya keterlibatan anak dalam konflik bersenjata yang merupakan komitmen bersama masyarakat internasional sebagaimana diwujudkan dalam Optional Protocol to the Convention on the Rights of the Child on the Involvement of Children in Armed Conflict (Protokol Opsional Konvensi Hak-hak Anak mengenai Keterlibatan Anak dalam Konflik Bersenjata);
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu mengesahkan Optional Protocol to the Convention on the Rights of the Child on the Involvement of Children in Armed Conflict (Protokol Opsional Konvensi Hak-hak Anak mengenai Keterlibatan Anak dalam Konflik Bersenjata) dengan Undang-Undang;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
9 Tahun 2012

Tahun
2012

Tentang
UU Tentang Pengesahan Optional Protocol to The Convention on The Rights of The Child on The Involvement of Children in Armed Conflict (Protokol Opsional Konvensi Hak-Hak Anak Mengenai Keterlibatan Anak dalam Konflik Bersenjata)

Ditetapkan Tanggal
23 Juli 2012

Diundangkan Tanggal
23 Juli 2012

Berlaku Tanggal
23 Juli 2012

Sumber
LN.2012/No. 148, TLN No. 5329, LL SETNEG: 4 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – UU Nomor 9 Tahun 2012

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.