peraturanpedia.com – Wilayah Administrasi Pemerintahan
Wilayah Administrasi Pemerintahan adalah wilayah pemerintahan yang terdiri dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan atau yang disebut dengan nama lain, desa atau yang disebut dengan nama lain dan kelurahan atau yang disebut dengan nama lain.
Referensi :
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2021
Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Wilayah Administrasi Pemerintahan, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2021:
Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
Data Wilayah Administrasi Pemerintahan adalah data dasar yang memuat nama wilayah administrasi, luas wilayah, jumlah penduduk, dan data pulau.
Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau
Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang selanjutnya disebut Kode adalah identitas wilayah administrasi pemerintahan, berupa angka yang merepresentasikan wilayah administrasi pemerintahan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan atau yang disebut dengan nama lain, desa atau yang disebut dengan nama lain dan kelurahan serta pulau seluruh Indonesia.