Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2007

Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2007

Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2007 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2007 tentang Tata Kerja Dewan Pertimbangan Presiden dan Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden

PERPRES Nomor 96 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka lebih meningkatkan peran Dewan Pertimbangan Presiden dalam pelaksanaan tugas pemberian nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, dipandang perlu untuk menyempurnakan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2007 tentang Tata Kerja Dewan Pertimbangan Presiden dan Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
96 Tahun 2007

Tahun
2007

Tentang
Perpres Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2007 tentang Tata Kerja Dewan Pertimbangan Presiden dan Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden

Ditetapkan Tanggal
31 Oktober 2007

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal
31 Oktober 2007

Sumber
LLSETKAB : 6 HLM

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2007 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lain Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden

Mengubah :

  1. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2007 tentang Tata Kerja Dewan Pertimbangan Presiden dan Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden

Download Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.