Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pengajuan Permohonan Elektronik (Electronic Filing) dan Pemeriksaan Persidangan Jarak Jauh (VIdeo Conference)
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 18 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang untuk mengatur lebih lanjut hal-hal (hukum acara) yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan tugas dan kewenangannya;
- bahwa Mahkamah Konstitusi di dalam mewujudkan sistem peradilan yang modern, cepat, dan sederhana menerima permohonan perkara, baik secara konvensional (offline) maupun secara elektronik (online) serta pemeriksaan jarak jauh (video conference);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Pedoman Pengajuan Permohonan Elektronik (Electronic Filing) dan Pemeriksaan Persidangan Jarak Jauh (Video Conference);
DETAIL PERATURAN
Entitas
Mahkamah Konstitusi
Nomor
18 Tahun 2009
Tahun
2009
Tentang
Peraturan MK Tentang Pedoman Pengajuan Permohonan Elektronik (Electronic Filing) dan Pemeriksaan Persidangan Jarak Jauh (VIdeo Conference)
Ditetapkan Tanggal
5 Maret 2009
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 18 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.