Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 Tentang Perfilman
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa film sebagai karya seni budaya memiliki peran strategis dalam peningkatan ketahanan budaya bangsa dan kesejahteraan masyarakat lahir batin untuk memperkuat ketahanan nasional dan karena itu negara bertanggung jawab memajukan perfilman;
- bahwa film sebagai media komunikasi massa merupakan sarana pencerdasan kehidupan bangsa, pengembangan potensi diri, pembinaan akhlak mulia, pemajuan kesejahteraan masyarakat, serta wahana promosi Indonesia di dunia internasional, sehingga film dan perfilman Indonesia perlu dikembangkan dan dilindungi;
- bahwa film dalam era globalisasi dapat menjadi alat penetrasi kebudayaan sehingga perlu dijaga dari pengaruh negatif yang tidak sesuai dengan ideologi Pancasila dan jati diri bangsa Indonesia;
- bahwa upaya memajukan perfilman Indonesia harus sejalan dengan dinamika masyarakat dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi;
- bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman tidak sesuai lagi dengan perkembangan perfilman dan semangat zamannya sehingga perlu dicabut;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perfilman;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Jenis
Nomor
33 Tahun 2009
Tahun
2009
Tentang
UU Tentang Perfilman
Ditetapkan Tanggal
08 Oktober 2009
Diundangkan Tanggal
08 Oktober 2009
Berlaku Tanggal
08 Oktober 2009
Sumber
LN. 2009/ No. 45 , TLN NO. 5060, LL SETNEG : 141 HLM
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Mencabut :
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman
Download Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.