Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1992 Tentang Perfilman
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1992 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Film sebagai media komunikasi massa pandangdengar mempunyai peranan penting bagi pengembangan budaya bangsa sebagai salah satu aspek peningkatan ketahanan nasional dalam pembangunan nasional,
- bahwa perfilman yang merupakan rangkaian kegiatan yang mendukung peranan film tersebut di atas memerlukan sarana hukum dan upaya yang lebih memadai bagi pembinaan dan pengembangan perfilman Indonesia;
- bahwa Filmordonnantie 1940 (Staatsblad 1940 No 507) dan Undang-undang Nomor 1 Pnps Tahun 1964 tentang Pembinaan Perfilman (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2622) sudah tidak lagi memenuhi tuntutan perkembangan keadaan dan kebutuhan bagi pembinaan dan pengembangan perfilman Indonesia;
- bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dipandang perlu mengatur perfilman dalam Undang-undang;
PENGERTIAN
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1992 ini yang dimaksud dengan:
Film adalah karya cipta seni dan budaya yang merupakan media komunikasi massa pandang-dengar yang dibuat berdasarkan asas sinematografi dengan direkam pada pita seluloid, pita video, piringan video, dan/atau bahan hasil penemuan teknologi lainnya dalam segala bentuk, jenis, dan ukuran melalui proses kimiawi, proses elektronik, atau proses lainnya, dengan atau tanpa suara, yang dapat dipertunjukkan dan/atau ditayangkan dengan sistem proyeksi mekanik, elektronik, dan/atau lainnya;
Perfilman adalah seluruh kegiatan yang berhubungan dengan pembuatan, jasa teknik, pengeksporan, pengimporan, pengedaran, pertunjukan, dan/atau penayangan film;
Jasa teknik film adalah penyediaan jasa tenaga profesi, dan/atau peralatan yang diperlukan dalam proses pembuatan film serta usaha pembuatan reklame film;
Sensor film adalah penelitian dan penilaian terhadap film dan reklame film untuk menentukan dapat atau tidaknya sebuah film dipertunjukkan dan/atau ditayangkan kepada umum, baik secara utuh maupun setelah peniadaan bagian gambar atau suara tertentu.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman
Download Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1992 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.