Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2010

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2010

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Keputusan Pencabutan/ Pembatalan Pendaftaran Penanaman Modal/ Izin Prinsip Penanaman Modal dan/atau Izin Usaha/ Izin Usaha Tetap kepada Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2010

EntitasBadan Koordinasi Penanaman Modal
JenisPeraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (Peraturan Kepala BKPM)
Nomor3 Tahun 2010
Tahun2010
TentangPeraturan Kepala BKPM Tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Keputusan Pencabutan/ Pembatalan Pendaftaran Penanaman Modal/ Izin Prinsip Penanaman Modal dan/atau Izin Usaha/ Izin Usaha Tetap kepada Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
Tanggal Ditetapkan16 Februari 2010
Tanggal Diundangkan
Berlaku Tanggal16 Februari 2010
Sumberhttps://jdih.bkpm.go.id/: 2 HLM

Download Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Download PDF (185.16 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.