Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.9 Tahun 2010 Tentang Prosedur Standar Operasional Pelaksanaan Peringatan Dini, Pelaporan, dan Diseminasi Informasi Cuaca Ekstrim
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.9 Tahun 2010
Entitas | Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika |
Jenis | Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Peraturan Kepala BMKG) |
Nomor | KEP.9 Tahun 2010 |
Tahun | 2010 |
Tentang | Peraturan Kepala BMKG Tentang Prosedur Standar Operasional Pelaksanaan Peringatan Dini, Pelaporan, dan Diseminasi Informasi Cuaca Ekstrim |
Tanggal Ditetapkan | 07 Oktober 2010 |
Tanggal Diundangkan | 07 Oktober 2010 |
Berlaku Tanggal | 07 Oktober 2010 |
Sumber | BN.2010/No.497, jdih.bmkg.go.id : 12 hlm. |
Download Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.9 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.