Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 184 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
71 Tahun 2010

Tahun
2010

Tentang
PP Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan

Ditetapkan Tanggal
22 Oktober 2010

Diundangkan Tanggal
22 Oktober 2010

Berlaku Tanggal
22 Oktober 2010

Sumber
LN. 2010 No. 123, TLN No. 5165, LL SETNEG : 7 HLM

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan

Download Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – PP Nomor 71 Tahun 2010

Lampiran III – PP Nomor 71 Tahun 2010

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.