PERMENPAN RB Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya
PermenPAN RB Nomor 14 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa jabatan fungsional Penilik dan angka kreditnya yang diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 15/KEP/MPAN/3/2002 tentang Jabatan Fungsional Perrilik dan Angka Kreditnya tidak sesuai dengan perkembangan profesi dan tuntutan kompetensi Penilik
- bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan kembali Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor
14 Tahun 2010
Tahun
2010
Tentang
Permenpan RB Tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya
Ditetapkan Tanggal
06 Juli 2010
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
06 Juli 2010
Sumber
JDIH. MENPAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- KepmenPAN Nomor 15/KEP/M.PAN/3/2002
Download PERMENPAN RB Nomor 14 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.menpan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.