Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor PER-10/1.02.2/PPATK/10/2011 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Penyedia Barang dan/jasa Lain
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Nomor
PER-10/1.02.2/PPATK/10/2011
Tahun
2011
Tentang
Peraturan PPATK Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Penyedia Barang dan/jasa Lain
Ditetapkan Tanggal
19 September 2011
Diundangkan Tanggal
22 November 2011
Berlaku Tanggal
22 November 2011
Sumber
BN. 2011/NO.734, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor PER-10/1.02.2/PPATK/10/2011 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.