Undang-Undang Nomor 72 Tahun 1957

PERATURANPEDIA.COM – Undang-Undang Nomor 72 Tahun 1957 Tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1955 Tentang Penjualan Rumah-Rumah Negeri kepada Pegawai Negeri Sebagai Undang-Undang

ABSTRAK

a.bahwa berdasarkan Pasal 96 Undang-undang Dasar SementaraRepublik Indonesia, Pemerintah telah menetapkan Undang-undangDarurat tentang penjualan rumah-rumah Negeri kepada PegawaiNegeri (Undang-undang DaruratNomor 19 tahun 1955, LembaranNegara tahun 1955 Nomor 56);
b.bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undangDarurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang denganperubahan-perubahan dan tambahan-tambahan

Dasar hukum Undang-undang Nomor 72 Tahun 1957 ini adalah :

Pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia

Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga dengan persetujuan Menteri Keuangan dapat menjual rumah-rumah Negeri termasuk golongan IIIsebagai termaksud pada “
Burgerlijke Woningregeling”
Staatsblad 1934Nomor 147, dengan semua perubahan dan tambahannya, beserta atau tidakbeserta tanahnya kepada:

(a)Pegawai Negeri dan Pegawai Daerah Otononi;
(b)Pegawai Negeri/Pegawai Daerah Otonom yang telah menerima pensiun, baik yang telah maupun yang tidak dipekerjakan kembalipadaNegeri/Daerah Otonom menurut peraturan-peraturan kepegawaian yang berlaku menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Menteri-menteri tersebut.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
72 Tahun 1957

Tahun
1957

Tentang
UU Tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1955 Tentang Penjualan Rumah-Rumah Negeri kepada Pegawai Negeri Sebagai Undang-Undang

Ditetapkan Tanggal
19 November 1957

Diundangkan Tanggal
29 November 1957

Berlaku Tanggal
26 Oktober 1955

Sumber
LN. 1957 Nomor 158, LL SETNEG : 4 HLM

STATUS PERATURAN

Menetapkan :

  1. Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1955 tentang Penjualan Rumah-Rumah Negeri Kepada Pegawai Negeri

Download Undang-Undang Nomor 72 Tahun 1957 melalui link di bawah ini:

Download PDF (29.59 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.