Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2012

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2012

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2012 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Dalam Negeri

Nomor
29 Tahun 2012

Tahun
2012

Tentang
Permendagri Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Ditetapkan Tanggal
16 Maret 2012

Diundangkan Tanggal
26 Maret 2012

Berlaku Tanggal
26 Maret 2012

Sumber
BN.2012/NO.341, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2014 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2014

Diubah dengan :

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 75 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2012 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2012 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2012 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2011 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Download Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.