Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2016 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada International Development Association
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Negara Republik Indonesia merupakan anggota dari International Development Association yang memiliki hak untuk meningkatkan besaran persentase melalui penyertaan modal negara;
- bahwa dalam rangka meningkatkan besaran persentase modal Negara Republik Indonesia pada International Development Association sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu melakukan penambahan penyertaan modal negara pada International Development Association yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (3) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia pada International Development Association;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
96 Tahun 2016
Tahun
2016
Tentang
PP Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada International Development Association
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
30 Desember 2016
Berlaku Tanggal
Sumber
LN.2016/NO.361, JDIH peraturan.go.id
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.