Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2012 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal
PERPRES Nomor 86 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, memiliki tugas dan fungsi yang strategis di bidang penanaman modal yang keberadaannya di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden;
- bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal yang merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, perlu dilakukan perubahan dalam upaya meningkatkan kapasitas kelembagaan Badan Koordinasi Penanaman Modal;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
86 Tahun 2012
Tahun
2012
Tentang
Perpres Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal
Ditetapkan Tanggal
25 Oktober 2012
Diundangkan Tanggal
29 Oktober 2012
Berlaku Tanggal
29 Oktober 2012
Sumber
LN.2012/NO.210, LL SETKAB : 5 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal
Diubah dengan :
- Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal
Mengubah :
- Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal
Download Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.