PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/14/PBI/2013 Tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/10/PBI/2009 tentang Unit Usaha Syariah
Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/14/PBI/2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa pengelolaan kelembagaan unit usaha syariah yang baik merupakan salah satu faktor penting dalam mewujudkan terciptanya industri perbankan yang sehat, kuat, dan dipercaya masyarakat;
- bahwa setiap pemenuhan sumber daya manusia, pembukaan, perubahan status, pemindahan alamat, dan/atau penutupan kantor unit usaha syariah perlu menerapkan tata kelola yang baik (good corporate governance);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b maka perlu dilakukan Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/10/PBI/2009 tentang Unit Usaha Syariah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Bank Indonesia
Nomor
15/14/PBI/2013
Tahun
2013
Tentang
Peraturan BI Tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/10/PBI/2009 tentang Unit Usaha Syariah
Ditetapkan Tanggal
24 Desember 2013
Diundangkan Tanggal
24 Desember 2013
Berlaku Tanggal
24 Desember 2013
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2013 Nomor 234
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5477
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5477
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/6/PBI/2012 tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah
Mengubah :
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/10/PBI/2009 tentang Unit Usaha Syariah
Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/14/PBI/2013 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://www.bi.go.id/id/publikasi/peraturan/Default.aspx
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.