Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.02/2013

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.02/2013 Tentang Tata Cara Pembayaran Domestic Market Obligation Fee, Over Lifting Kontraktor dan/atau Under Lifting Kontraktor dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Keuangan

Jenis

Nomor
139/PMK.02/2013

Tahun
2013

Tentang
PMK Tentang Tata Cara Pembayaran Domestic Market Obligation Fee, Over Lifting Kontraktor dan/atau Under Lifting Kontraktor dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi

Ditetapkan Tanggal
17 Oktober 2013

Diundangkan Tanggal
17 Oktober 2013

Berlaku Tanggal
17 Oktober 2013

Sumber
BN 2013/ NO 1231; PERATURAN.GO.ID : 9 HLM

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.02/2019 tentang Tentang Tata Cara Pembayaran Domestic Market Obligation Fee, Over Lifting Kontraktor Dan/Atau Under Lifting Kontraktor Dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi

Diubah dengan :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.02/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Pembayaran Domestic Market Obligation Fee, Over Lifting Kontraktor Dan/atau Under Lifting Kontraktor dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.02/2006 tentang Tatacara Pembayaran Domistic Market Obligation Fee dan Over/Under Lifting di Sektor Minyak dan Gas Bumi

Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.02/2013 melalui link di bawah ini:

Download PDF (52.79 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.