Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 28 Tahun 2013

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 28 Tahun 2013

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 28 Tahun 2013 Tentang Tata Caradan Persyaratan Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran Jasa Penyiaran Televisi Secara Digital Melalui Sistem Terestrial

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 28 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melaksanakan penyelenggaraan penyiaran televisi secara digital melalui sistem terestrial dan sehubungan dengan telah ditetapkannya penyelenggara penyiaran multipleksing di DKI Jakarta dan Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, Kepulauan Riau, Aceh dan Sumatera Utara, Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan, serta sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf a butir 4, Pasal 13 ayat (2) huruf c, dan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, Pasal 2 ayat (1) huruf a butir 3, dan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta, serta Pasal 2 ayat (1) huruf c, dan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Tata Cara dan Persyaratan Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran Jasa Penyiaran Televisi secara Digital melalui Sistem Terestrial;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Komunikasi dan Informatika

Nomor
28 Tahun 2013

Tahun
2013

Tentang
Permenkominfo Tentang Tata Caradan Persyaratan Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran Jasa Penyiaran Televisi Secara Digital Melalui Sistem Terestrial

Ditetapkan Tanggal
28 November 2013

Diundangkan Tanggal
04 Desember 2013

Berlaku Tanggal
04 Desember 2013

Sumber
BN. 2013/NO.1416, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 28 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.