Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 Tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 perlu mengatur ketentuan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi kepada Kelompok Tani dan/atau Petani;
  2. bahwa berdasarkan Keputusan Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT. Pupuk Sriwidjaja (Persero) Nomor SK-155/MBU/2012 tanggal 30 Maret 2012, nama PT. Pupuk Sriwidjaja (Persero) diubah menjadi PT. Pupuk Indonesia (Persero) sehingga perlu menyesuaikan nama PT. Pupuk Sriwidjaja (Persero) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 /M-DAG/ PER/6/2011 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian menjadi PT. Pupuk Indonesia (Persero);
  3. bahwa berdasarkan Persetujuan Penugasan Fungsi Kemanfaatan Umum atau Public Service Obligation (PSO) dari Menteri BUMN kepada PT Pupuk Indonesia (Persero) dapat melaksanakan tugas pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian;
  4. bahwa dalam upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi, serta menjamin kelancaran pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi perlu menyempurnakan ketentuan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 /M-DAG/ PER/6/2011 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perdagangan

Nomor
15/M-DAG/PER/4/2013

Tahun
2013

Tentang
Permendag Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian

Ditetapkan Tanggal
01 April 2013

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal
01 April 2013

Sumber
Berita Negara Tahun 2013 Nomor 511

STATUS PERATURAN

Dicabut sebagian dengan :

  1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Ketentuan pengadaan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian yang berasal dari Impor

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/M-DAG/PER/6/2011

Download Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 melalui link di bawah ini:

Download PDF (1.71 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.