PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Pertanian Nomor 96/PERMENTAN/PD.410/9/2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 84/permentan/pd.410/8/2013 Tentang Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, dan/atau Olahannya ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Pertanian
Nomor
96/PERMENTAN/PD.410/9/2013
Tahun
2013
Tentang
Permentan Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 84/permentan/pd.410/8/2013 Tentang Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, dan/atau Olahannya ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
28 September 2013
Diundangkan Tanggal
30 September 2013
Berlaku Tanggal
30 September 2013
Sumber
BN. 2013/NO.1170, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 110/Permentan/PD.410/9/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 84/Permentan/Pd.410/8/2013 Tentang Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, Dan/Atau Olahannya Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Mengubah :
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 84/Permentan/PD.410/8/2013 tentang Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, dan/atau Olahannya Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Download Peraturan Menteri Pertanian Nomor 96/PERMENTAN/PD.410/9/2013 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.