Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa sebagai tindak lanjut Pasal 10 ayat (1), Pasal 17 ayat (3), Pasal 17 ayat (7) dan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan telah ditetapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/OT.140/2/2007;
  2. bahwa dengan adanya perkembangan tuntutan pembangunan perkebunan, dan memperhatikan asas manfaat dan berkelanjutan, keterpaduan, kebersamaan, keterbukaan serta berkeadilan, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/OT.140/2/2007 tidak sesuai dan perlu ditinjau kembali;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Pertanian

Nomor
98/PERMENTAN/OT.140/9/2013

Tahun
2013

Tentang
Permentan Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan

Ditetapkan Tanggal
30 September 2013

Diundangkan Tanggal
02 Oktober 2013

Berlaku Tanggal
02 Oktober 2013

Sumber
Berita Negara Tahun 2013 Nomor 1180

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21/PERMENTAN/KB.410/6/2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan
  2. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29/Permentan/KB.410/5/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/OT.140/2/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan

Download Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 melalui link di bawah ini:

Download PDF (511 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.