Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan
Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 ayat (2) dan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Pasal 41 ayat (3), Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
87 Tahun 2013
Tahun
2013
Tentang
PP Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan
Ditetapkan Tanggal
24 Desember 2013
Diundangkan Tanggal
24 Desember 2013
Berlaku Tanggal
01 Januari 2014
Sumber
LN.2013/NO.239, TLN.2013/NO.5482, JDIH peraturan.go.id
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan
- Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan
Download Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – PP Nomor 87 Tahun 2013
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.