Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-13/MBU/09/2014

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-13/MBU/09/2014

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-13/MBU/09/2014 Tentang Pedoman Pendayagunaan Aset Tetap BUMN

ABSTRAK

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-13/MBU/09/2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka optimalisasi nilai perusahaan melalui pendayagunaan Aset Tetap Badan Usaha Milik Negara (BUMN), telah ditetapkan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-06/MBU/2011 tentang Pedoman Pendayagunaan Aktiva Tetap BUMN;
  2. bahwa untuk lebih memperj elas dan memperlancar proses, mengoptimalkan hasil pelaksanaan pendayagunaan Aset Tetap dan sekaligus melakukan penyesuaian dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), maka Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-06/MBU/2011 tanggal 30 Desember 2011 perlu ditinj au kembali;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Pedoman Pendayagunaan Aset Tetap Badan Usaha Milik Negara;

Dasar hukum Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-13/MBU/09/2014 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 4297)
  2. Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 4756)
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan Pada Perusahaan Perseroan (PERSERO),
  4. Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) Kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4305)
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 4556)
  6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 59/P tahun 2011

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Badan Usaha Milik Negara

Nomor
PER-13/MBU/09/2014

Tahun
2014

Tentang
Peraturan BUMN Tentang Pedoman Pendayagunaan Aset Tetap BUMN

Ditetapkan Tanggal
10 September 2014

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal
10 September 2014

Sumber
JDIH BUMN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/08/2017 tentang Pedoman Kerja Sama Badan Usaha Milik Negara

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-06/MBU/2011 tentang Pedoman Pendayagunaan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara
  2. Surat Edaran Menteri BUMN Nomor SE-07/MBU/2013 tentang Pelaksanaan Kerjasama BUMN

Download Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-13/MBU/09/2014 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://jdih.bumn.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.