Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-19/MBU/10/2014

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-19/MBU/10/2014

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-19/MBU/10/2014 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara

ABSTRAK

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-19/MBU/10/2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas merupakan salah satu organ Badan Usaha Milik Negara yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengurusan perusahaan yang dilakukan oleh Direksi dan memberikan nasihat kepada Direksi;
  2. bahwa untuk memperoleh anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas yang profesional, berintegritas, berdedikasi dan memiliki kompetensi guna melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk mewujudkan suatu proses pergantian anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas secara baik, diperlukan suatu mekanisme pemilihan dan pergantian anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas yang akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan;
  3. bahwa berdasarkan Pasal 30 dan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara serta Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara, persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara diatur dengan peraturan Menteri;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewar Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara;

Dasar hukum Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-19/MBU/10/2014 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297)
  2. Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2007 Nomor 106 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756)
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero),
  4. Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan (Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4305)
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4556)
  6. Peraturan Presiden Nomor 47 Tabun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 13 tahun 2014
  7. Peraturan Presiden Nomor 24 tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2014
  8. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 59/P tahun 2011
  9. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-06/MBU/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian BUMN

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Badan Usaha Milik Negara

Nomor
PER-19/MBU/10/2014

Tahun
2014

Tentang
Peraturan BUMN Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara

Ditetapkan Tanggal
17 Oktober 2014

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal
17 Oktober 2014

Sumber
JDIH BUMN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara

Diubah dengan :

  1. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-21/MBU/11/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-19/MBU/10/2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara

Download Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-19/MBU/10/2014 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://jdih.bumn.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.