Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Satuan Kerja Kementerian Kesehatan yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk menjamin keberlangsungan pelayanan di Satuan Kerja Kementerian Kesehatan yang telah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dapat berlangsung secara efektif dan efisien, dibutuhkan sumber daya manusia dan/atau pegawai profesional dengan kompetensi dan jumlah yang memadai;
- bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan sumber daya manusia dan/atau pegawai profesional, Satuan Kerja yang telah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dapat mempekerjakan pegawai secara tetap dan secara kontrak;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu ditetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pengelolaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Satuan Kerja Kementerian Kesehatan yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Kesehatan
Nomor
20 Tahun 2014
Tahun
2014
Tentang
Permenkes Tentang Pengelolaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Satuan Kerja Kementerian Kesehatan yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Ditetapkan Tanggal
28 April 2014
Diundangkan Tanggal
19 Mei 2014
Berlaku Tanggal
19 Mei 2014
Sumber
BN.2014/NO.653, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 920/Menkes/SK/X/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Non PNS di RS BLU dilingkungan Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan
Download Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.