Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2014

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2014

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang Mencapai Batas Usia Pensiun Bagi Pejabat Fungsional

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 90 huruf c Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai Batas Usia Pensiun Bagi Pejabat Fungsional;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
21 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
PP Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang Mencapai Batas Usia Pensiun Bagi Pejabat Fungsional

Ditetapkan Tanggal
19 Maret 2014

Diundangkan Tanggal
19 Maret 2014

Berlaku Tanggal
30 Januari 2014

Sumber
LN.2014/NO.58, JDIH peraturan.go.id

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil

Download Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.