Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 137 ayat (5), Pasal 150, Pasal 172, Pasal 185 ayat (2), Pasal 198 ayat (3), Pasal 242 ayat (3), dan Pasal 244 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Angkutan Jalan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
74 Tahun 2014
Tahun
2014
Tentang
PP Tentang Angkutan Jalan
Ditetapkan Tanggal
14 Oktober 2014
Diundangkan Tanggal
14 Oktober 2014
Berlaku Tanggal
14 Oktober 2014
Sumber
LN.2014/NO.260, TLN.2014/NO.5594, JDIH peraturan.go.id
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan
Download Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – PP Nomor 74 Tahun 2014
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.