PERATURANPEDIA.COM – Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1948 Tentang Anggauta B.P.K.N.I.P dan K.N.I.P Tidak Diperkenankan Merangkap Jabatan Negeri yang Tertentu, Sumpah Jabatan dan Kedudukan Hukumnya
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
9 Tahun 1948
Tahun
1948
Tentang
UU Tentang Anggauta B.P.K.N.I.P dan K.N.I.P Tidak Diperkenankan Merangkap Jabatan Negeri yang Tertentu, Sumpah Jabatan dan Kedudukan Hukumnya
Ditetapkan Tanggal
14 April 1948
Diundangkan Tanggal
14 April 1948
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1949 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1948
Download Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1948 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.