Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/PRT/M/2014

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/PRT/M/2014

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/PRT/M/2014 Tentang Pedoman Penghitungan Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air Untuk Kegiatan Usaha Air Minum, Kegiatan Usaha Industri, Kegiatan Usaha Pembangkit Listrik Tenaga Air, dan Kegiatan Usaha Pertanian

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/PRT/M/2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 118 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air dan untuk terselenggaranya pengelolaan sumber daya air secara berkelanjutan, pengguna sumber daya air yang menerima manfaat jasa pengelolaan sumber daya air selain untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan untuk pertanian rakyat, wajib menanggung biaya pengelolaan sesuai dengan manfaat yang diperoleh;
  2. bahwa kegiatan usaha air minum, kegiatan usaha industri, kegiatan usaha pembangkit listrik tenaga air, dan kegiatan usaha pertanian saat ini merupakan kegiatan utama dalam penggunaan sumber daya air;
  3. bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya dalam pengelolaan sumber daya air melalui Pengelola Sumber Daya Air berhak memungut dan menerima biaya jasa pengelolaan sumber daya air atas kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada huruf b;
  4. bahwa dalam rangka memberikan pedoman bagi Pengelola Sumber Daya Air dalam menghitung biaya jasa pengelolaan sumber daya air untuk kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c, perlu menyusun pedoman penghitungan biaya jasa pengelolaan sumber daya air;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Pedoman Penghitungan Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air Untuk Kegiatan Usaha Air Minum, Kegiatan Usaha Industri, Kegiatan Usaha Pembangkit Listrik Tenaga Air, Dan Kegiatan Usaha Pertanian;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Pekerjaan Umum

Nomor
08/PRT/M/2014

Tahun
2014

Tentang
Permen PU Tentang Pedoman Penghitungan Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air Untuk Kegiatan Usaha Air Minum, Kegiatan Usaha Industri, Kegiatan Usaha Pembangkit Listrik Tenaga Air, dan Kegiatan Usaha Pertanian

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/PRT/M/2014 melalui link di bawah ini:

Download PDF (479.89 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.