Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 11 Tahun 2015

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 11 Tahun 2015

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Layanan Pengadaan Barang/jasa Secara Elektronik di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 11 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Bahwa Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Badan PengawasObatdanMakanan Nomor HK.04.1.21.11.10.10750 Tahun 2010 tentang PenerapanLayanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik di Lingkungan Badan PengawasObatdanMakanan perlu disesuaikan dengan kebutuhan untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa yang lebih efektif dan efisien;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Pengawas Obat dan Makanan

Nomor
11 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Peraturan BPOM Tentang Layanan Pengadaan Barang/jasa Secara Elektronik di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Ditetapkan Tanggal
10 Agustus 2015

Diundangkan Tanggal
10 Agustus 2015

Berlaku Tanggal
10 Agustus 2015

Sumber
BN. 2015/NO.1178, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 11 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.