Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2015

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2015

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/kota, Panitia Pengawas Kecamatan, Pengawas Pemilihan Lapangan, Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka untuk mensinergikan dan menjamin proses pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Umum, maka dipandang perlu pengaturan mengenai tata kerja dan pola hubungan Badan Pengawas Pemilu, Badan Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, Pengawas Pemilu Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara;
  2. bahwa Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2009 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan, sehingga perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan, Pengawas Pemilihan Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Pengawas Pemilihan Umum

Nomor
7 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Peraturan Bawaslu Tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/kota, Panitia Pengawas Kecamatan, Pengawas Pemilihan Lapangan, Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara

Ditetapkan Tanggal
19 Juni 2015

Diundangkan Tanggal
22 Juni 2015

Berlaku Tanggal
22 Juni 2015

Sumber
BN. 2015/NO.919, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara
  2. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rapat Pleno

Mencabut :

  1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2009

Download Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.