PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 11 Tahun 2022 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 173 tentang Penyelenggara Perancangan Prosedur Penerbangan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 11 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk menjamin keselamatan penerbangan dan pemenuhan regulasi International Civil Aviation Organization Annex 11 tentang Air Traffic Services, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap ketentuan perancangan prosedur penerbangan;
- bahwa ketentuan perancangan prosedur penerbangan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 44 Tahun 2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 173 (Civil Aviation Safety Regulation Pari 173) tentang Perancangan Prosedur Penerbangan (Flight Procedure Design) sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 173 tentang Penyelenggara Perancangan Prosedur Penerbangan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perhubungan
Nomor
PM 11 Tahun 2022
Tahun
2022
Tentang
Permenhub Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 173 tentang Penyelenggara Perancangan Prosedur Penerbangan
Ditetapkan Tanggal
31 Mei 2022
Diundangkan Tanggal
08 Juni 2022
Berlaku Tanggal
08 Juni 2022
Sumber
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 563
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 44 Tahun 2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 173 (Civil Aviation Safety Regulation Part 173) tentang Perancangan Prosedur Penerbangan (Flight Procedure Design)
Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 11 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.