PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Keamanan Pangan terhadap Pemasukan Pangan Segar Asal Hewan dan Pangan Segar Asal Tumbuhan ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Cemaran Radioaktif
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melindungi dan mencegah masyarakat mengonsumsi pangan segar asal hewan dan pangan segar asal tumbuhan yang tercemar radioaktif melebihi batas maksimum, perlu dilakukan pengawasan keamanan pangan terhadap pemasukan pangan segar asal hewan dan pangan segar asal tumbuhan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pengawasan Keamanan Pangan terhadap Pemasukan Pangan Segar Asal Hewan dan Pangan Segar Asal Tumbuhan ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Cemaran Radioaktif;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Pertanian
Nomor
12 Tahun 2022
Tahun
2022
Tentang
Permentan Tentang Pengawasan Keamanan Pangan terhadap Pemasukan Pangan Segar Asal Hewan dan Pangan Segar Asal Tumbuhan ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Cemaran Radioaktif
Ditetapkan Tanggal
22 Juli 2022
Diundangkan Tanggal
26 Juli 2022
Berlaku Tanggal
26 Juli 2022
Sumber
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 696
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Hewan Dan Pangan Segar Asal Tumbuhan Dari Negara Jepang Terhadap Kontaminasi Zat Radioaktif
Download Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.