Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 3 Tahun 2015

Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 3 Tahun 2015

Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Norma Penetapan Besaran Kapitasi dan Pembayaran Kapitasi Berbasis Pemenuhan Komitmen Pelayanan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama

Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 3 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pembayaran kapitasi kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Norma Penetapan Besaran Kapitasi dan Pembayaran Kapitasi Berbasis Pemenuhan Komitmen Pelayanan Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama perlu disosialisasikan terlebih dahulu agar pelaksanaannya berjalan dengan efektif dan efisien;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Norma Penetapan Besaran Kapitasi dan Pembayaran Kapitasi Berbasis Pemenuhan Komitmen Pelayanan Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

Nomor
3 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Peraturan BPJS Kesehatan Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Norma Penetapan Besaran Kapitasi dan Pembayaran Kapitasi Berbasis Pemenuhan Komitmen Pelayanan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama

Ditetapkan Tanggal
16 September 2015

Diundangkan Tanggal
21 September 2015

Berlaku Tanggal
21 September 2015

Sumber
BN. 2015/NO.1404, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 3 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.