PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 11/PERMEN-KP/2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Riset dan Observasi Laut
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 11/PERMEN-KP/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwauntukoptimalisasipelaksanaantugasdanfungsirisetdan observasilaut,danadanyaperubahanorganisasidantatakerja Kementerian Kelautan dan Perikanan,perlu mengaturkembali kedudukan organisasidan tata kerja Balai Penelitian dan ObservasiLaut,sebagaimana diaturdalam Peraturan Menteri KelautandanPerikananNomorPER.34/PERMEN-KP/2011tentang OrganisasidanTataKerjaBalaiPenelitiandanObservasiLaut;
- bahwa penataan organisasidan tata kerja Balai Risetdan Observasi Laut telah memperoleh persetujuan Menteri PendayagunaanAparaturNegaradanReformasiBirokrasidalam suratNomor116/M.KT.01/2017,perihalPenataanOrganisasidan TataKerjaUnitPelaksanaTeknisdiLingkunganBadanRisetdan SumberDayaManusiaKelautandanPerikanan;
- bahwaberdasarkanpertimbangansebagaimanadimaksuddalam hurufadanhurufb,perlumenetapkanPeraturanMenteriKelautan danPerikanantentangOrganisasidanTataKerjaBalaiRisetdan ObservasiLaut;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Nomor
11/PERMEN-KP/2017
Tahun
2017
Tentang
Permen KP Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Riset dan Observasi Laut
Ditetapkan Tanggal
27 Maret 2017
Diundangkan Tanggal
30 Maret 2017
Berlaku Tanggal
30 Maret 2017
Sumber
BN.2017 Nomor 487, jdih.kkp.go.id
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 78/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Riset Dan Observasi Laut
Download Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 11/PERMEN-KP/2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.