Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pembinaan Karier Pejabat Fungsional Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 3 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa pembinaan karier pejabat fungsional Kepolisian Negara Republik Indonesia dilaksanakan guna mewujudkan pembinaan karier yang profesional didasarkan pada kompetensi jabatan, keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri pejabat fungsional di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- bahwa pembinaan karier pejabat fungsional Kepolisian Negara Republik Indonesia telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pembinaan Karier Pejabat Fungsional Kepolisian Negara Republik Indonesia, sehingga perlu dicabut;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pembinaan Karier Pejabat Fungsional Kepolisian Negara Republik Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Nomor
3 Tahun 2022
Tahun
2022
Tentang
Perkap Tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pembinaan Karier Pejabat Fungsional Kepolisian Negara Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
22 Maret 2022
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 3 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.