Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 36 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Organisasi dan Tata Kerja
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 36 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 74/M Tahun 2014 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia, telah diangkat 17 (tujuh belas) orang masing-masingnya dalam keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia untuk masa jabatan tahun 2014-2019;
- bahwa ketentuan Pasal 54 ayat (2) huruf e angka 1 dan angka 2 Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Konsil Kedokteran Indonesia perlu diharmonisasikan dengan Diktum Kedua Keputusan Presiden Nomor 74/M Tahun 2014 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
- bahwa implementasi ketentuan penggantian antar waktu keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia berimplikasi pada beberapa aspek, antara lain, efisiensi, efektivitas, konsistensi, integrasi, adaptasi, sinergi, dan birokrasi, sehingga dapat mengganggu keterpaduan dan keberlangsungan kegiatan atau program;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Konsil Kedokteran Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Konsil Kedokteran Indonesia
Nomor
36 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Peraturan KKI Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Organisasi dan Tata Kerja
Ditetapkan Tanggal
30 September 2015
Diundangkan Tanggal
09 November 2015
Berlaku Tanggal
09 November 2015
Sumber
BN. 2015/NO.1681, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 36 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.