Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 39 Tahun 2015 Tentang Registrasi Ulang Dokter dan Dokter Gigi
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 39 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi setiap Dokter dan Dokter Gigi yang melakukan Praktik Kedokteran wajib melaksanakan registrasi untuk mendapatkan Surat Tanda Registrasi dan melaksanakan Registrasi Ulang setiap 5 (lima) tahun sekali, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, perlu menetapkan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Registrasi Ulang Dokter dan Dokter Gigi;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 39 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.