Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-06/MBU/04/2015

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-06/MBU/04/2015

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-06/MBU/04/2015 Tentang Persyaratan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-06/MBU/04/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah, telah ditetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor : PER- I 5/MBU/10/2014 tentang Persyaratan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara tanggal 06 Oktober 2014;
  2. bahwa Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud huruf a di atas, perlu disesuaikan perkembangan kebutuhan Sumber Daya Manusia pada jabatan pimpinan tinggi di lingkungan Kementerian BUMN, serta dalam rangka lebih meningkatkan transparansi dalam pelaksanaan pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Persyaratan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Badan Usaha Milik Negara

Nomor
PER-06/MBU/04/2015

Tahun
2015

Tentang
Peraturan BUMN Tentang Persyaratan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara

Ditetapkan Tanggal
24 April 2015

Diundangkan Tanggal
27 April 2015

Berlaku Tanggal
27 April 2015

Sumber
JDIH BUMN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-08/MBU/05/2021 tentang Persyaratan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara

Diubah dengan :

  1. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-15/MBU/11/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-06/MBU/04/2015 Tentang Persyaratan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka Di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-15/MBU/10/2014 tentang Persyaratan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka Di Lingkungan Kementerian BUMN

Download Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-06/MBU/04/2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://jdih.bumn.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.