Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pemberdayaan Perempuandan Perlindungan Anak
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi dalam penyusunan naskah dinas dan pengurusan surat di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah ditetapkan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
- bahwa Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan dan perkembangan keadaan sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Nomor
3 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Permen PPPA Tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pemberdayaan Perempuandan Perlindungan Anak
Ditetapkan Tanggal
20 Januari 2015
Diundangkan Tanggal
21 Januari 2015
Berlaku Tanggal
21 Januari 2015
Sumber
BN. 2015/NO.86, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Download Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.