Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 119/M-DAG/PER/12/2015

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 119/M-DAG/PER/12/2015

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 119/M-DAG/PER/12/2015 Tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perdagangan

Nomor
119/M-DAG/PER/12/2015

Tahun
2015

Tentang
Permendag Tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian

Ditetapkan Tanggal
23 Desember 2015

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal
01 Februari 2016

Sumber
JDIH KEMENDAG.GO.ID

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/1/2017 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan Dan Pemurnihan

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04/M-DAG/PER/1/2014 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian
  2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03/M-DAG/PER/I/2007 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Ekspor Bahan Galian Golongan C Selain Pasir, Tanah dan Top Soil (Termasuk Tanah Pucuk atau Humus)
  3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/M-DAG/PER/5/2008 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Ekspor produk Pertambangan Tertentu
  4. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/7/2012 tentang Ketentuan Ekspor Perak dan Emas

Download Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 119/M-DAG/PER/12/2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://jdih.kemendag.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.