Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2015 Tentang Penerbitan Sertifikat Operator Pesawat Udara (Air Operator Certificate) Angkutan Udara Niaga
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa setiap badan hukum Indonesia yang mengoperasikan pesawat udara sipil untuk angkutan udara niaga wajib memiliki sertifikat operator pesawat udara (air operator certificate);
- bahwa setelah dilakukan evaluasi di lapangan terhadap penerbitan sertifikat operator pesawat udara bagi perusahaan angkutan udara yang melakukan penerbangan dalam negeri, internasional dan angkutan udara niaga tidak berjadwal, perlu dilakukan penyesuaian kembali;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penerbitan Sertifikat Operator Pesawat Udara (Air Operator Certificate) Angkutan Udara Niaga;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perhubungan
Nomor
PM 4 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Permenhub Tentang Penerbitan Sertifikat Operator Pesawat Udara (Air Operator Certificate) Angkutan Udara Niaga
Ditetapkan Tanggal
06 Januari 2015
Diundangkan Tanggal
07 Januari 2015
Berlaku Tanggal
07 Januari 2015
Sumber
BN. 2015/NO.5, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun 2013 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 121 (Civil Aviation Safety Regulation Part 121) tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi bagi Perusahaan Angkutan Udara yang Melakukan Penerbangan Dalam Negeri, Internasional dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal (Certification and Operating Requirements: Domestic, Flag, and Supplemental Air Carriers)
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 18 Tahun 2002 tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi bagi Perusahaan Angkutan Udara Niaga untuk Penerbangan Komuter dan Charter
Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.