Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun 2013 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 121 (Civil Aviation Safety Regulation Part 121) Tentang Persyaratan-persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara Yang Melakukan Penerbangan dalam Negeri, Internasionaldan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal (Certification And Operating Requirements : Domestic, Flag, And Supplemental Air Carriers)
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perhubungan
Nomor
PM 28 Tahun 2013
Tahun
2013
Tentang
Permenhub Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 121 (Civil Aviation Safety Regulation Part 121) Tentang Persyaratan-persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara Yang Melakukan Penerbangan dalam Negeri, Internasionaldan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal (Certification And Operating Requirements : Domestic, Flag, And Supplemental Air Carriers)
Ditetapkan Tanggal
26 Maret 2013
Diundangkan Tanggal
01 April 2013
Berlaku Tanggal
01 April 2013
Sumber
BN. 2013/NO.512, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2015 tentang Penerbitan Sertifikat Operator Pesawat Udara (Air Operator Certificate) Angkutan Udara Niaga
Diubah dengan :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 61 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun 2013 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 121 (Civil Aviation Safety Regulation Part 121) tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara yang Melakukan Penerbangan Dalam Negeri, Internasional dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal (Certification And Operating Requirements: Domestic, Flag And Supplemental Air Carriers)
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun 2013 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 121 (Civil Aviation Safety Regulation Part 121) tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara yang Melakukan Penerbangan Dalam Negeri, Internasional dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal (Certification And Operating Requirements: Domestic, Flag And Supplemental Air Carriers)
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun 2013 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 121 (Civil Aviation Safety Regulation Part 121) tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi bagi Perusahaan Angkutan Udara yang Melakukan Penerbangan Dalam Negeri, Internasional dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal (Certification and Operating Requirements: Domestic, Flag, and Supplemental Air Carriers)
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 107 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun 2013 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 121 (Civil Aviation Safety Regulation Part 121) tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi bagi Perusahaan Angkutan Udara yang Melakukan Penerbangan Dalam Negeri, Internasional dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal (Certification and Operating Requirements: Domestic, Flag, and Supplemental Air Carriers)
Mencabut :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 5 Tahun 2012 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 22 Tahun 2002 tentang Persyaratan-Persyaratan SertifIkasi dan Operasi bagi Perusahaan Angkutan Udara yang Melakukan Penerbangan Dalam Negeri, Intemasional dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 43 Tahun 2009 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 22 Tahun 2002 tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara yang Melakukan Penerbangan Dalam Negeri dan Internasional dan Angkutan Udara Niaga ,Tidak Berjadwal
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 19 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 22 Tahun 2002 tentang Persyaratan -Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara Niaga Yang Melakukan Penerbangan Dalam Negeri, Internasional dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 46 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 22 Tahun 2002 tentang PersyaratanPersyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara yang Melakukan Penerbangan Dalam Negeri dan Internasional dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 11 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pehubungan Nomor KM 22 Tahun 2002 Tentang Persyaratanpersyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara yang Melakukan Penerbangan Dalam Negeri dan Internasional dan Angkutan Udara Niaga Tidak berjadwal
- Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 22 Tahun 2002 tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara Yang Melakukan Penerbangan Dalam Negeri, Internasional, dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal
Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Permenhub Nomor PM 28 Tahun 2013
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.